Bea Cukai Matraam Sosialisasikan Ketentuan Cukai Bersama Pol PP Lombok Utara dalam Acara Bincang Hangat Lombok TV
Di publish pada 23-08-2024 16:30:00
Mataram (23/08/2024) - Bea Cukai Mataram sosialisasikan ketentuan cukai dalam acara bincang hangat di Sasak TV dengan mengangkat tema Gempur Rokok Ilegal untuk Meningkatkan Pendapatan Negara pada hari Jumat (23/08).
Acara yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Lombok Utara merupakan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum. Alokasi DBHCHT untuk bidang penegakan hukum sebesar 10%, bidang kesehatan sebesar 40% dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, bersama dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lombok Utara, Totok Surya Saputra, menjadi narasumber dalam kegiatan yang dikemas dalam bentuk talkshow untuk menjelaskan sinergi antara Bea Cukai Mataram dan Satpol PP Lombok Utara dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Utara.
Dalam kesempatan ini, Made Aryana menjelaskan dampak buruk peredaran rokok ilegal.
"Pada rokok ilegal, harganya lebih murah karena tidak ada penerimaan negaranya sehingga akan terjangkau pada anak dibawah umur serta kadar yang terkandung dalam rokok ilegal tidak teruji dan tentunya lebih berbahaya," kata Made Aryana.
Made Aryana menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal dan mengenali ciri-cirinya.
"Ciri-ciri rokok ilegal antara lain: tanpa dilekati pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, dan berpita cukai berbeda antara di bungkus rokok dan pita cukainya," pungkas Made Aryana.
Made Aryana juga menjelaskan bahwa cara mendapatkan izin di Bea Cukai bagi pengusaha yang ingin berusaha di bidang Cukai sangat mudah. Terdapat 2 tahapan, yaitu tahap 1 pengecekan lokasi pabrik dan tahap 2 pemenuhan beberapa dokumen persyaratan termasuk pemaparan proses bisnis.
"Setelah mendapatkan NIB, pengusaha dapat mengurus izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Bea Cukai dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan salah satunya lahan minimal 2 are dengan pembatas yang jelas," terang Made Aryana.
Sebagai closing statement, Made Aryana menghimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal dengan cara tidak mengonsumsi rokok ilegal karena akan merugikan negara. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi seputar Kepabeanan dan Cukai ataupun ingin berusaha di bidang Cukai, dapat mendatangi kantor atau menghubungi media sosial Bea Cukai Mataram.
"Seluruh layanan di Bea Cukai Mataram biayanya 0 rupiah dan kami siap mengasistensi masyarakat yang ingin berusaha di bidang Cukai. Kami juga menghimbau untuk terus waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," tutup Made Aryana.
__
Dalam upaya menjaga Wilayah Bebas dari Korupsi, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu/Sdr/I untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Pejabat/Pegawai Bea dan Cukai Mataram.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses