Jl. Yos Sudarso No.14, Pejeruk, Kec. Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83114
081807945000

Bea Cukai Hadiri Bimbingan Teknis Kegiatan Pemberantasan BKC Ilegal pada Satpol PP di Provinsi NTB

Di publish pada 23-04-2026 21:45:00

Bea Cukai Hadiri Bimbingan Teknis Kegiatan Pemberantasan BKC Ilegal pada Satpol PP di Provinsi NTB
Bea Cukai Hadiri Bimbingan Teknis Kegiatan Pemberantasan BKC Ilegal pada Satpol PP di Provinsi NTB

Mataram (23/04/2026) - Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kantor Bea Cukai Mataram, dan Kantor Bea Cukai Sumbawa hadir dalam acara bimbingan teknis kegiatan pemberantasan BKC ilegal yang turut diikuti oleh seluruh polisi pamong praja di provinsi NTB pada hari Kamis (23/04).

Acara yang dibuka oleh Seketertaris Daerah Provinsi NTB yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. H. Fathul Gani M.Si ini, Bea Cukai membahas mengenai ketentuan cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), strategi pengawasan pemberantasan BKC ilegal, hingga perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kegiatan bidang penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menyampaikan filosofi pengenaan cukai yang dimana merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.

"Realisasi penerimaan cukai nasional di tahun 2025 mencapai 221,67 triliun dan khusus untuk cukai hasil tembakau saja mencapai 211,91 trilliun. Untuk penerimaan cukai NTB di tahun 2025 21,55 miliar dengan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar 20,91 miliar dari 174 perusahaan," kata Iyan

Iyan juga menyampaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah dana hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai yang dibuat di dalam negeri yang dimana penggunaannya diatur oleh undang-undang.

"Mulai dari meningkatkan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal," ujar Iyan

Berdasarkan PMK 12 tahun 2026 Kementerian Keuangan menetapkan DBHCHT 2026 sebesar 3,28 triliun yang dimana provinsi NTB menerima sebesar 312,62 miliar. Semakin besar penerimaan cukai hasil tembakau dan penghasil tembakau suatu daerah maka alokasi DBHCHT daerah tersebut akan semakin besar.

Materi juga disampaikan oleh Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas III Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iwan Sutrisna, Kepala Seksi Penindakan II Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Agustinus Catur Setiawan, serta Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto. Bambang Parwanto mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai dan Satpol PP selama ini.

Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT beserta Kantor Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Sumbawa berharap agar sinergi kolaborasi yang sudah terjalin dengan baik ini dapat berkesinambungan dan terus bisa dikembangkan secara profesional sehingga dapat memberikan pertumbuhan ekonomi yang positif untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi NTB.

#BeaCukai #BeaCukaiMataram #BeaCukaiMakinBaik #GempurRokokIlegal #DBHCHT #Cukai


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Official Website BC Mataram