KPPBC TMP C Mataram
Di publish pada 08-05-2023 08:34:57
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPPBC Tipe Madya Pabean C Mataram mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Adapun wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Mataram meliputi 5 (lima) daerah administrasi pemerintahan, 2 (dua) kantor bantu pelayanan Bea dan Cukai dan 5 (lima) pos pengawasan Bea dan Cukai sebagaimana berikut:
Kota Mataram
Kabupaten Lombok Tengah
- Bandar Udara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid (Kantor Bantu)
- Pos Pengawasan KEK Mandalika
Kabupaten Lombok Barat
- Pos Pengawasan Gili Mas
Kabupaten Lombok Timur
- Pos Pengawasan Labuhan Lombok (PL)
Kabupaten Lombok Utara
- Pos Pengawasan Pemenang (LP)
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses