Bea Cukai Mataram Sosialisasi Ketentuan Kepabeanan dan Cukai Kepada Calon PMI
Di publish pada 28-02-2024 15:30:00
Mataram (28/02/2024) - Bea Cukai Mataram bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) gelar sosialisasi kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilaksanakan di Aula Kantor BP3MI Mataram pada hari Rabu, 28 Februari 2024. Adapun tema yang disampaikan terkait ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai, sekaligus himbauan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Bertindak selaku narasumber adalah Pejabat Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama, Fredi Tri Winoto, yang menyampaikan beberapa ketentuan antara lain: barang bawaan penumpang, barang kiriman, larangan dan pembatasan, Electronic Customs Declaration (e-CD), registrasi IMEI hingga peraturan terbaru mengenai ketentuan impor barang Pekerja Migran Indonesia sesuai PMK nomor 141 tahun 2023.
"Untuk ketentuan terbaru yang tercantum dalam PMK nomor 141 tahun 2023, PMI yang tercatat di BP2MI atau yang diverifikasi perwakilan RI di luar negeri mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor apabila memenuhi beberapa syarat" ujar Fredi.
Untuk barang kiriman mendapat pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan dikecualikan dari PPh dengan ketentuan bagi PMI yang tercatat di BP2MI, jumlah pengiriman maksimal 3 kali dalam setahun dengan total nilai barang sekali pengiriman maksimal USD 500. Sedangkan bagi PMI selain yang tercatat di BP2MI, maksimal 1 kali pengiriman dalam setahun dengan total nilai barang maksimal USD 500. Namun demikian, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu: dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar wilayah Indonesia, merupakan barang keperluan pribadi, rumah tangga dan/atau konsumsi, bukan merupakan barang kena cukai, handphone, komputer genggam, dan/atau tablet (HKT), serta tidak untuk diperdagangkan.
Untuk barang penumpang PMI mendapat pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPn, dan dikecualikan dari PPh juga terhadap pemasukan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet (HKT) dengan ketentuan maksimal 2 unit dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun.
Fredi juga mengingatkan agar para calon PMI selalu waspada atas penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai sehingga tidak menjadi korban penipuan tersebut. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, para calon PMI dapat memahami ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai sehingga pada saat kembali lagi ke Indonesia proses pelayanan barang yang dibawa/dikirim dari luar negeri dapat berjalan dengan lancar.
_____
Dalam upaya menjaga Wilayah Bebas dari Korupsi, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu/Sdr/I untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Pejabat/Pegawai Bea dan Cukai Mataram.
#BeaCukai
#BeaCukaiMataram
#BeaCukaiMakinBaik
#BersihCerdasAmanah
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses