Sosialisasi dan Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Mataram di Semester I Tahun 2025
Di publish pada 18-07-2025 17:45:00
Mataram (18/07/2025) - Bea Cukai Mataram terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal dalam kurun waktu Januari hingga Juni tahun 2025. Tidak hanya melalui penindakan, upaya preventif dalam bentuk edukasi publik menjadi salah satu strategi yang ditempuh untuk menekan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Mataram bekerja sama dengan Pemerintah Daerah di seluruh wilayah kerjanya meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Lombok Timur.
Dengan pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di bidang penegakan hukum yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Pusat ke masing-masing Pemda di Pulau Lombok, Bea Cukai Mataram berkolaborasi untuk melakukan berbagai kegiatan preventif dan represif.
“Untuk kegiatan preventif dilakukan dengan sosialisasi secara tatap muka dan juga melalui online seperti talkshow serta podcast di media Youtube, siaran radio lokal, dan siaran televisi. Jadi Bea Cukai Mataram telah bekerja sama dengan Pemda terkait untuk menyelenggarakan sosialisasi sebanyak 19 kali selama periode 6 bulan ini”, jelas Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto.
“Untuk materi sosialisasi yang disampaikan yaitu mengenai peraturan di bidang Cukai dan ciri-ciri serta cara mengidentifikasi rokok ilegal”, tambah Bambang.
Bambang juga menyampaikan untuk kegiatan represif dilakukan penindakan terkait dengan rokok ilegal, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan Pemda terkait, terutama operasi yang dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, baik di kabupaten maupun provinsi. Untuk lebih memperkuat dukungan pelaksanaan operasi yang sering dikenal dengan slogan “Gempur Rokok Ilegal” tersebut juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dari unsur TNI, POLRI dan Kejaksaan.
Sampai dengan pertengahan tahun 2025 ini, Bea Cukai Mataram telah melakukan penindakan terhadap hasil tembakau ilegal berupa rokok maupun tembakau iris (TIS) sebanyak 227 kali, dengan total tegahan sebanyak 2.527.418 batang rokok dan 48.203 gram TIS dengan potensi kerugian negara mencapai 1,9 Miliar rupiah.
Bambang mengharapkan kegiatan yang telah dilakukan Bea Cukai Mataram bersama Pemerintah Daerah dan APH terkait akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat sehingga mewujudkan komitmen bersama untuk memerangi rokok ilegal.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses