Sinergi Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Tangkap 2,9 kg Shabu di Terminal Kedatangan Internasional BIZAM
Di publish pada 25-02-2025 19:42:00
Mataram (25/02/2025) - Bea Cukai Mataram Hadiri Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Periode Januari sampai dengan Februari 2025 dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang diselenggarakan oleh Ditresnarkoba Polda NTB bertempat di Polda NTB pada hari Selasa (25/02).
Ditresnarkoba Polda NTB melaksanakan pengungkapan terhadap pengedar dan kurir Narkoba. Bahwa seluruh pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB telah selaras dengan poin ke 7 Asta Cita, yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi, serta memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
Dalam press release tersebut Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda NTB periode bulan Januari sampai dengan Februari 2025 sebanyak 19 kasus dan jumlah tersangka 28 orang dengan rincian barang bukti narkoba berupa Shabu 5.576,9 Gram ; Mefedron 62 butir dan Ekstasi 9 butir. “Saya berterimakasih kepada Bea Cukai Mataram, atas pengungkapan kasus Narkoba di Bandara Internasional Lombok, ini adalah sinergi yang selalu digadangkan diseluruh Instansi di Provinsi Nusa Tenggara Barat”, ujar Hadi dalam sambutannya.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, dalam persnya mengungkapkan kasus penyelundupan yang diungkap oleh Bea Cukai Mataram dan Team Opsal Diresnarkoba NTB terhadap tsk EM bertempat di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada Kamis tanggal 13 Februari 2025. Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 2.996,04 Gram (2,9 Kg).
Dari barang bukti narkotika jenis Methampetamine yang berhasil diamankan atas pengungkapan kasus tersebut, Bea Cukai Mataram mampu menyelamatkan kurang lebih 15.170 jiwa dari potensi terpapar narkotika (dengan asumsi 1 gram untuk pemakaian 5 orang per hari), dan Potensi penghematan kuangan negara akibat biaya rehabilitasi diperkirakan sebesar Rp.227,550,000,000 (dengan asumsi Rp 15.0000.000 per orang).
Kepala Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, hadir secara langsung serta ikut melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah mendapatkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat. Bertugas sebagai community protector, Bea Cukai memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang berbahaya, khususnya adalah narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda NTB mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap seluruh instansi dan lembaga serta masyarakat yang selama ini telah memberikan informasi jaringan peredaran narkotika sehingga dapat diketahui asal pengiriman maupun transaksi narkotika tersebut.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses