Jl. Yos Sudarso No.14, Pejeruk, Kec. Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83114
081807945000

Customs Information Day, Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Aturan Baru Barang Bawaan Penumpang ke Penyelenggara Ibadah Umroh dan Ibadah Haji Khusus

Di publish pada 10-07-2025 06:26:00

Customs Information Day, Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Aturan Baru Barang Bawaan Penumpang ke Penyelenggara Ibadah Umroh dan Ibadah Haji Khusus
Customs Information Day, Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Aturan Baru Barang Bawaan Penumpang ke Penyelenggara Ibadah Umroh dan Ibadah Haji Khusus

Mataram, (09-07-2025) - Bea Cukai Mataram sosialisasikan aturan baru mengenai ketentuan barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut kepada Pelaku Usaha Travel Umroh dan Haji di seluruh NTB dalam rangka Customs Information Day tahun 2025 di Aula Bea Cukai Mataram pada hari Rabu, 09 Juli 2025.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan, dan mewujudkan simplifikasi ketentuan barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai melakukan penyempurnaan regulasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan ini resmi diundangkan pada 28 Mei 2025, serta mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025. Oleh karena itu, Bea Cukai Mataram perlu melakukan sosialisasi mengenai materi perubahan aturan pembawaan barang penumpang dan awak sarana pengangkut.

Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, yang menyampaikan bahwa penerbitan PMK 34/2025 merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan layanan, menyederhanakan regulasi, dan memberikan kemudahan bagi para penumpang dan awak sarana pengangkut serta untuk memudahkan dan memfasilitasi jamaah umroh maupun haji.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Pejabat Fungsional Bea Cukai Mataram, Imam Zarkasi. Dalam paparannya, Imam menjelaskan mengenai fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga FOB 500 USD. Melalui PMK 34/2025, ditegaskan bahwa barang-barang tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Sementara itu, untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB 500 USD, maka atas kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10%.

“Aturan ini juga mengatur fasilitas fiskal untuk barang bawaan jamaah haji dan barang hadiah perlombaan/kompetisi internasional atau penghargaan yang tidak diatur rinci dalam aturan sebelumnya. Dalam PMK 34/2025, disebutkan bahwa barang bawaan jamaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya, sedangkan barang bawaan jamaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk nilai hingga FOB 2.500 USD per orang per kedatangan”, tambah Imam.

Imam juga menjelaskan lebih detil mengenai ketentuan registrasi IMEI dan pengisian Electronic Customs Declaration (e-CD).

"Guna melancarkan perjalanan para jamaah ketika pulang ke Indonesia, e-CD ini dapat diisi dua hari sebelum kedatangan. Sehingga saat tiba di Indonesia dapat diberikan langsung QR Codenya kepada petugas Bea Cukai untuk discan", tambah Imam.

Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan agar para pengusaha travel umroh dan haji yang berada di NTB ini dapat menyebarluaskan ketentuan baru mengenai pembawaan barang penumpang kepada jamaah umroh dan haji.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Official Website BC Mataram