Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Cukai dan APHT, Bentuk Pelayanan bea Cukai dalam Mendukung Industri Hasil Tembakau Dalam Negeri
Di publish pada 12-06-2025 21:13:00
Mataram (11/06/2025) - Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Cukai dan APHT, Bentuk Pelayanan Bea Cukai dalam Mendukung Industri Hasil Tembakau Dalam Negeri.
Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Cukai dan APHT mengundang pengusaha pabrik rokok di Kabupaten Lombok Timur, bertempat di Aglomerasi Industri Hasil Tembakau, Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur pada Rabu (11/06).
Narasumber hadir langsung dari Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Kantor Pusat Bea Cukai. Bapak Srihanto Bawono selaku Kepala Seksi Perizinan memberikan materi mengenai ketentuan perizinan cukai. Beliau menyampaikan bahwa APHT merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah pusat untuk dapat memberikan dorongan kepada masyarakat untuk dapat secara legal memperjualbelikan rokok yang sesuai dengan ketentuan cukai.
Kemas Tomi Romansyah, selaku narasumber selanjutnya menyampaikan materi dan pembekalan kepada pengusaha terkait perizinan usaha serta terjun langsung mengetahui kendala dan upaya yang dapat dilakukan Bea Cukai dalam mendukung kegiatan produksi rokok di kawasan APHT Lombok Timur ini.
Secara nasional APHT Lombok Timur dijadikan acuan keberlangsungan yang berkelanjutan terkait pengelolaan kawasan produksi hasil tembakau yang baik.
Dalam kesempatan ini dilaksanakan diskusi terbuka mengenai masalah dan ancaman yang bisa memberikan dampak kepada para pengusaha hingga masyarakat. Dari pembahasan tersebut, pengusaha memberikan dukungan kepada petugas Bea Cukai untuk dapat menekan rokok ilegal dan menjadikan rokok tersebut menjadi legal dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan di APHT.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses