Jl. Yos Sudarso No.14, Pejeruk, Kec. Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Bar. 83114
081807945000

Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Prosedur Ekspor Dalam Acara Sosialisasi Perkarantinaan

Di publish pada 12-06-2025 14:00:00

Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Prosedur Ekspor Dalam Acara Sosialisasi Perkarantinaan
Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Prosedur Ekspor Dalam Acara Sosialisasi Perkarantinaan

Mataram (12/06/2025) - Bea Cukai Mataram melakukan sosialisasi ketentuan kepabeanan di bidang ekspor dalam acara yang diselenggarakan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) NTB di Kantor BKHIT NTB pada hari Rabu (11/06).

Selain memperkenalkan peraturan Badan Karantina Indonesia nomor 5 tahun 2025 tentang jenis komoditas wajib periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, acara ini sekaligus untuk mendukung akselerasi ekspor komoditas pertanian dan perikanan di NTB.

Kepala BKIHT NTB, Agus Mugiyanto, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam mendorong peningkatan ekspor daerah, khususnya komoditas pertanian dan perikanan yang menjadi andalan NTB.

Pejabat Fungsional Bea Cukai Mataram, Imam Zarkasi, yang menjadi salah satu narasumber pada acara kali ini menjelaskan mudahnya prosedur ekspor kepada para peserta yang merupakan pelaku usaha di NTB.

"Ekspor itu sebenernya mudah dan sederhana, asalkan telah memenuhi prinsip perizinan terkait komoditas barang yang akan diekspor," ujar Imam.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antara beberapa instansi terkait yang terlibat sehingga dapat mendorong kegiatan ekspor di wilayah NTB.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Official Website BC Mataram