Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Cukai Ke Pol PP Kabupaten Lombok Tengah
Di publish pada 13-05-2024 19:00:00
Mataram (13/05/2024) - Bea Cukai Mataram sosialisasikan ketentuan di bidang cukai kepada ASN di Lingkungan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah pada hari Senin (13/05).
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Made Aryana mengungkapkan bahwa sosialisasi mengenai ketentuan cukai ini sangat penting karena ASN diharapkan sebagai garda terdepan atau agen informasi untuk disampaikan kepada keluarga, masyarakat dan lainnya.
Made Aryana juga mengharapkan dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum agar lebih banyak porsi penegakan hukumnya bersama-sama dengan APH dan instansi terkait lainnya, dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Pulau Lombok, khususnya di wilayah Lombok Tengah.
Dalam penyampaian materi ketentuan cukai yang disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Adi Cahyanto, dijelaskan mengenai definisi cukai, perizinan di bidang cukai, pemanfaatan DBHCHT, dan cara identifikasi rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara Bea Cukai Mataram dengan Pemerintah Daerah Kab. Lombok Tengah (khususnya Pol PP dan SKPD yang termasuk dalam Satgas) serta APH terkait lainnya, dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Lombok Tengah.
__
Dalam upaya menjaga Wilayah Bebas dari Korupsi, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu/Sdr/I untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Pejabat/Pegawai Bea dan Cukai Mataram.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses