Bea Cukai Mataram dan Pemkab Lombok Utara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegeal yang Dirangkaikan dengan Pertunjukan Seni
Di publish pada 21-07-2024 22:52:00
Mataram (21/07/2024) - Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal dalam Rangkaian Peringatan HUT Kab. Lombok Utara ke-16. Bea Cukai Mataram berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengadakan sosialisasi gempur rokok ilegal dalam gelaran acara budaya peresean dan wayang kulit di Lapangan Tioq Tata Tunaq Tanjung, Lombok Utara. Peresean digelar mulai hari Kamis, 18 Juli 2024 sedangkan wayang kulit dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 Juli 2024.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Adi Cahyanto, bersama dengan salah satu pegawai Seksi KIP Bea Cukai Mataram, Lalu Maulana Firdaus Kukuh, hadir menjadi narasumber dalam kedua kegiatan tersebut. Narasumber menekankan bahwa masyarakat harus dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar tidak terjebak untuk membeli rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
"4 ciri-ciri rokok ilegal dapat dikenali dari pita cukainya, yaitu: rokok tidak berpita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai berbeda," kata Adi.
Adi juga menyampaikan bahaya rokok ilegal, yaitu: merugikan penerimaan negara, menjadikan persaingan usaha tidak sehat, memunculkan perokok pemula bagi anak dibawah umur dan bahaya kesehatan yang lebih besar karena produksinya tidak melalui pengujian kadar tar dan nikotin.
Pertunjukan kesenian tradisional peresean dan wayang kulit memiliki daya tarik besar bagi masyarakat lokal. Peresean merupakan pertarungan antara dua lelaki (pepadu) dengan menggunakan tongkat dan perisai yang dibuat dari bahan rotan. Sedangkan wayang kulit merupakan pertunjukan wayang yang dimainkan oleh seorang Dalang. H. Lalu Nasib merupakan Dalang Wayang Sasak yang terkenal. Di sela-sela pertunjukannya, dalang yang sudah menjadi legenda di Pulau Lombok tersebut menyisipkan pesan tentang dukungan terhadap program gempur rokok ilegal.
Acara sosialisasi ini merupakan bentuk kerja sama Bea Cukai dan Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum. Diharapkan juga dengan kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas antara Bea Cukai Mataram dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara.
_____
Dalam upaya menjaga Wilayah Bebas dari Korupsi, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu/Sdr/I untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Pejabat/Pegawai Bea dan Cukai Mataram.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses