Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan BKC Ilegal, Bentuk Sinergi Bea Cukai dan Pemda Provinsi NTB dalam Mendukung Pendapatan Negara dan Daerah
Di publish pada 14-03-2025 23:53:00
Mataram (13/03/2025) - Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan BKC Ilegal, Bentuk Sinergi Bea Cukai dan Pemda Provinsi NTB dalam Mendukung Pendapatan Negara dan Daerah.
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kegiatan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat bertempat di Aula Mandalika Hotel Lombok Astoria yang berlangsung pada 12 s.d13 Maret 2025.
Acara dihadiri pejabat Bea Cukai dari Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Bea Cukai Mataram, Bea Cukai Sumbawa, Tim Fasilitas Cukai Kantor Pusat DJBC dan Tim P2 Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT hadir sebagai narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis ini bersama dengan Anggota Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal se-provinsi NTB Tahun 2025.
Kegiatan dibuka oleh Asisten II Sekda NTB, Dr. H. Fathul Gani M. Si., yang dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis Pemberantasan BKC Ilegal ini guna mendorong perekonomian daerah, khususnya Provinsi NTB. Selanjutnya Kepala Satpol PP NTB, Suban Hasan, S. Sos., menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan Bimtek ini untuk meningkatkan kompetensi baik secara pengetahuan, intelegensi, dan karakteristik bagi anggota dalam memberantas BKC Ilegal.
Dalam kesempatan ini, hadir Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, dalam sambutannya beliau mengapresiasi kinerja seluruh Pemda se-Provinsi NTB sekaligus memberikan penghargaan terhadap Pemerintah Daerah yang dinilai berperan aktif dalam memberantas BKC Ilegal.
Beberapa narasumber dari Bea Cukai, antara lain: Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT; Kepala Bidang P2, Kepala Bidang Fasilitas KC, Kepala Bidang Umum, Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa sekaligus Kepala Kantor Bea Cukai Mataram; Tim Fasilitas Cukai dari Kantor Pusat DJBC dan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT. Pada kesempatan ini masing-masing Pemerintah Daerah diberikan materi agar dapat menjalankan fungsi dan peran sebagai Tim Satgas BKC Ilegal, sebagai contoh diberikan materi terkait Identifikasi Pita Cukai Tahun 2025 serta pada kesempatan ini peserta diberikan tutorial terkait aplikaai SIROLEG (Sistem Pelaporan Rokok Ilegal).
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, dalam kesempatannya membangun semangat serta memberikan apresiasi terhadap seluruh Pemerintah Daerah karena selama penggunaan DBHCHT, selalu dimanfaatkan dengan optimal dalam pengawasan dan pemberantasan BKC Ilegal di Provinsi NTB.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses