Bea Cukai Mataram Sosialisasikan ketentuan Cukai kepada Pengusaha di Bidang Cukai dan Kunjungi Pembangunan APHT di Lombok Tengah
Di publish pada 15-05-2025 21:25:00
Mataram (15/05/2025) - Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana, melakukan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai kepada pengusaha hasil tembakau di Wilayah Kabupaten Lombok Timur. Acara digelar bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Lombok Timur bertempat di Gedung Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Paok Motong, Lombok Timur pada Kamis (15/05).
Memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sosialisasi kali ini menyasar kepada pengusaha pabrik hasil tembakau. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan dalam menjalankan usaha sehingga sesuai dengan ketentuan. Made Aryana juga mengkampanyekan gempur rokok ilegal sebagai komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Pulau Lombok.
Peserta sosialisasi juga dibekali dengan materi tentang pelaporan dan pencatatan yang wajib dilakukan oleh pengusaha pabrik yang menjalankan usaha di bidang Cukai.
Setelah selesai menyampaikan materi sosialisasi, Made Aryana menyempatkan untuk hadir mengunjungi lokasi pembangunan APHT di Kabupaten Lombok Tengah untuk melihat perkembangannya.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses