Larangan Menerima Parsel/Bingkisan Atau Hadiah Lainnya
Di publish pada 04-04-2024 19:42:00
Hai Sobat Becema! Sesuai dengan PENG-3/KBC.1303/2024 tentang penegasan larangan menerima parsel/bingkisan atau hadiah lainnya terkait momen hari raya di lingkungan KPPBC TMP C Mataram, KPPBC TMP C Mataram senantiasa berkomitmen untuk menguatkan integritas dan meningkatkan Budaya Antikorupsi/Antigratifikasi dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Kepada Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai untuk tidak memberi parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun (uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bungan, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya) yang berindikasi gratifikasi yang wajib dilaporkan, pemerasan atau suap kepada Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak terbatas pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Kepada pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran atas komitmen tersebut di atas, agar melaporkan ke saluran pengaduan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui www.wise.kemenkeu.go.id atau www.beacukai.go.id/pengaduan atau contact center Bravo Bea Cukai nomor 1500225 dan/atau langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) KPPBC TMP C Mataram melalui 0818-07940-5000 (WhatsApp), dan kip.mataram@gmail.com (Email).
____
Dalam upaya menjaga Wilayah Bebas dari Korupsi, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu/Sdr/I untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Pejabat/Pegawai Bea dan Cukai Mataram.
#BeaCukai
#BeaCukaiMataram
#BeaCukaiMakinBaik
#BersihCerdasAmanah
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses