Devisa Hasil Ekspor
Di publish pada 13-03-2024 15:44:00
Hai Sobat Becema! Kali ini mimin memberikan informasi nih terkait Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023 lalu.
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa Eksportir wajib memasukkan Devisa berupa Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan nilai ekspor pada PPE paling sedikit USD 250.000.
Namun, apabila nilai Ekspor pada PPE kurang dari USD 250.000 atau ekuivalennya, Eksportir dapat secara sukarela menempatkan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak infografisnya!
____________
Dalam upaya menjaga Wilayah Bebas dari Korupsi, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu/Sdr/I untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Pejabat/Pegawai Bea dan Cukai Mataram.
#BeaCukai
#BeaCukaiMataram
#BeaCukaiMakinBaik
#BersihCerdasAmanah
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses