Talkshow Radio Bea Cukai Mataram di Radio Mandalika 88.0 FM Bahas Aturan Barang Bawaan Penumpang Hingga Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Di publish pada 24-07-2026 15:36:00
Mataram (24/07/2026) - Bea Cukai Mataram sosialisasikan aturan barang bawaan penumpang, registrasi IMEI, dan waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai melalui talkshow radio di radio Mandalika 88.0 FM pada hari Kamis (23/07).
Pejabat Fungsional Bea dan Cukai, Hasbi Ash Shiddieqy, menyampaikan ketentuan kepabeanan dan cukai mengenai barang bawaan penumpang, pengisian All Indonesia, dan registrasi IMEI. Sosialisasi melalui radio ini, selain menyasar kepada masyarakat sekitar Lombok Tengah, juga pada para Pekerja Migran Indonesia, terutama yang berada di luar negeri dan hendak kembali ke Indonesia, agar lebih memahami aturan kepabeanan dan cukai yang berlaku di Indonesia.
Hasbi juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mewaspadai terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dengan beberapa modus yang sering terjadi.
"Masyarakat harus mewaspadai modus-modusnya diantaranya, modus belanja online dan love scam," ujar Hasbi.
"Pembayaran resmi hanya melalui kode billing langsung ke kas negara bukan melalui nomor rekening pribadi," tambahnya.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses